Wasathiyyah.com, Kairo – Grand Mufti Mesir, Prof. Dr. Shawqi Allam memberikan penjelasan atas pertanyaan tentang hijab pada sebuah acara di Universitas Mesir untuk Sains dan Teknologi. Ia menjelaskan bahwa hijab hukumnya wajib bagi wanita yang sudah aqil baligh.
Grand Mufti menegaskan bahwa kewajiban hijab bagi wanita bersumber dari nash Al Quran dan As Sunnah. Serta demikian juga keputusan dari konsensus alim ulama.
“Tidak ada model tertentu untuk hijab. Yang terpenting pada prinsipnya hijab tersebut menutup seluruh tubuh/aurat kecuali wajah dan tangan. Tidak boleh menerawang dan tidak boleh ketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Adapun tentang model hijab, itu dikembalikan kepada adat atau kebiasaan masing-masing negara yang tentu memiliki perbedaan antara satu dan yang lainnya.” (WST/RS/daraliftaorg)