Wasathiyyah.com, Kairo — Lembaga fatwa di Mesir, Darul Ifta mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 yang mengandung gelatin babi.
Dilansir Ahram Online, Sabtu (26/12/2020) Darul Ifta menyatakan, pemberian vaksin diperbolehkan jika gelatin yang digunakan diubah menjadi bahan non-babi lainnya selama proses pembuatan.
Hal sama juga berlaku untuk vaksin yang diberikan untuk menyembuhkan penyakit lain.
Pernyataan Darul Ifta ini untuk meredam kontroversi di kalangan umat Islam terkait gelatin babi, yang merupakan bahan vaksin yang umum, karena dalam Islam konsumsi daging babi dilarang. (WST/YN/ahram.org.eg)